KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang
senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita, sehingga kami selaku
tim penyusun masih diberi kemampuan untuk dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita
nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya dan para sahabatnya serta kepada umatnya
sampai akhir zaman.
Penulisan makalah ini guna untuk memenuhi tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar
Bisnis. Penulisan Makalah ini juga dibuat guna meningkatkan
pemahaman mahasiswa terhadap apa itu arti uang dan perbankan sebenarnya serta
dapat mengaitkan makalah yang kami buat dengan kejadian di lapangan. Adalah
suatu kebahagiaan tersendiri bagi kami selaku tim penyusun, apabila makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa dan mahasiswi lainnya. Kami selaku
tim penyusun menyadari bahwa pembuatan makalah ini mengalami kesulitan dan
hambatan, namun berkat bimbingan, petunjuk dan bantuan dari berbagai pihak
secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dan
penghargaan yang setulus-tulusnya serta berharap semoga
Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah
memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah,
AmiinYaaRobbal ‘Alamiin.
Tangerang, Januari 2016
Penyusun
_______________________________________________________________________________
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Permasalahan
1.3. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Uang
2.2. Perbankan
2.3. Teori Uang dan Motif Memegang Uang
2.4. Motif Memegang Uang
2.5. Bank Sentral dan Bank Umum
2.6. Kebijakan Moneter
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
_______________________________________________________________________________
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam kegiatan perekonomian ada banyak pihak dan hal yang
terlibat. Dalam hal ini uang dan lembaga perbankan memegang peranan yang sangat
penting. Karena uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk
semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada
barter yang tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan
kemakmuran.
Lembaga perbankan berperan dalam lalu lintas uang dan
surat-surat berharga dalam perekonomian. Pada umumnya Bank dikenal sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan, giro,
tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam
uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga
dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
Kami mengambil tema makalah Uang dan Perbankan karena ini
menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang tidak akan lepas dari
istilah tersebut.
1.2. Permasalahan
Beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini :
1) Apakah pengertian, sejarah, fungsi serta
jenis-jenis Uang dan Bank?
2) Apakah pengertian Bank Sentral dan Bank Umum ?
3) Apakah yang dimaksud dengan kebijakan moneter ?
1.3. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menjelaskan
dan memberikan informasi tentang Uang dan Perbankan
_______________________________________________________________________________
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Uang
1. Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem
barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar
menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang
disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang
tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata,
tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran.
dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
2. Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya
masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat
merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya
roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
5. Macam –
Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan
sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang
giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai
alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang
kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
1. Sejarah Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah
firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan
merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan
kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak
mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William
Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah
pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan
di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa
pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank
dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan
pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan
kerajaan yang lainKegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang .Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda.[rujukan?] Pada masa itu De javasche
Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto
Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[9] serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain[rujukan?]:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi
(NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang,
dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank
Nasional indonesia.
3. Bank
Abuan Saudagar.
4. NV
Bank Boemi.
5. The
Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong
& Shanghai Banking Corporation
7. The
Yokohama Species Bank.
8. The
Matsui Bank.
9. The
Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP),
didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI '46.
3. Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari
De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank
Amerta.
8. NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank
Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950
kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV
di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan
Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan
juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang;
pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya
tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang
beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu.
Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan
cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam
dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh
insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang
logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
2. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya.
3. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4
(empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Teori Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang
berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena
tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa
ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis
dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif
statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan
mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini
disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh
perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
a. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat,
melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas
dan uang perak.
b. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar
pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
d. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa
yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai
karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang
disahkan.
e. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam
nilai uang. Teori dinamis antara lain:
~Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang
sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah
menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari
semula, dan juga sebaliknya.
~Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan
lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang
dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
~Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan
barang-barang.
~Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal
dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang
tunai. Menurut Keynes, ada tiga (motif) alasan masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi
rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan
nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap
masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan
mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan
yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin
tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk
berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam
pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh
tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat
berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan
untuk spekulasi dan sebaliknya.
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah
instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab
untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang
memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta
pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian,
Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan
menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis,
perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang
dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum
Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang
mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank
Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat
pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang
sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset
standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan
melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila
kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter
pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer
pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas
Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan
barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan
kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara
lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut
yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan
sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami
kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif/Monetary Contractive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat
berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain
diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU
atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank
sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga
harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah
menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga
demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
_______________________________________________________________________________
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan fungsi sebagai
alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan pemindah kekayaan serta
pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis yaitu uang kartal dan
uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang menyediakan jasa untuk
menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses memproduksi / menghasilkan
uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan kredit. Pencetakkan uang
dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank
Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum
bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya mengendalikan atau mengarahkan
perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang
beredar.
3.2. Saran
Di zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang disediakan
untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank
sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita juga
harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan ini. Maka,
berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.